Tersangka V , DEDI NASUTION Alias GOPE, (34), warga dusun XI desa Suka maju kecamatan Tanjung tiram kabupaten Batu Bara dengan Barang Bukti ,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD , pasal yang disangkakan pasal 372 Subsider Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Dan tersangka Vl MUHAMMAD MUSA,( 27) warga Desa suka maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,
Ditambahkan Kapolres dari 7 tersangka 2 orang terpaksa harus di berikan tindakan terukur karna mencoba melarikan diri.
“Dari 7 tersangka anggota kita terpaksa memberikan 2 orang tindakan tegas terukur karna mencoba melarikan diri ” Sebut Ikhwan.
Sementara pasal yang disangkakan dari tersangka 1,2,3,4 dan 6 pasal 363 dari KUH PIDANA dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun Penjara.

Turut hadir saat Press release tersebut , Polsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MH, KBO Reskrim IPTU R. TAMBUNAN, Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPDA FAHMI, SH, Kanit Resum IPDA RENER TAMBUNAN, SH. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku , IPDA SISWANTO, SH, Kanit Ekonomi lPDA CRISTIAN PANGABEAN, SH. (Eka)












