Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Polres Labuhanbatu Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Wartawan

2
×

Polres Labuhanbatu Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Wartawan

Sebarkan artikel ini

“Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan malam beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” papar Rusdi. 

Untuk kasus pengeroyokan hingga penganiayaan terhadap oknum wartawan media online Labuhanbatu berinisial AP (34), warga Jalan Adam Malik, Tantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, hingga langsung turut serta membantu penangkapan hingga akhirnya para pelaku berhasil diungkap. 

Atas perbuatan para pelaku, dikenakan  Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara itu, Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal mengimbau agar wartawan selalu mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik, serta menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya agar kasus kekerasan terhadap wartawan bisa dihindari. 

Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *