Medan, kedannews.co.id β Kerja keras dan konsistensi Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir dua bulan.
Pelaku yang diamankan berinisial MC alias Joko (32), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditangkap tim opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
βBegitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,β ujar AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan. Saat itu, pelaku bersama sejumlah rekannya diduga masuk ke area sekolah secara diam-diam.
Dalam kejadian tersebut, aksi para pelaku sempat dipergoki seorang saksi yang kemudian berusaha menghentikan. Namun, para pelaku diduga melakukan perlawanan dan tetap melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang milik sekolah.
Adapun barang-barang yang hilang di antaranya pintu besi, jerjak pintu, lemari besi, material bangunan seperti baja ringan, furing, dan kanal, serta satu set gawang basket. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.525.000.
Tidak hanya melakukan pencurian, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan sekolah. Dalam aksinya, kelompok tersebut disebut menggunakan senjata berupa panah dan senjata tajam sehingga membuat situasi di lokasi menjadi mencekam.
Laporan kejadian tersebut kemudian diterima oleh Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin IPDA James Markus Manurung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Senin (20/4/2026), petugas bergerak ke kawasan Lorong 7 Umum, Bagan Deli, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, masing-masing berinisial Karno dan Ifan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
βKami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,β tegas AKBP Rosef Efendi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.












