SIMALUNGUN, kedannews.co.id β Aksi cepat dan terukur jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuktikan komitmen institusi Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Seorang pemuda terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap hanya berselang dua hari setelah kejadian, bahkan ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah. Terduga pelaku diketahui berinisial ADITYA FAUZI HUTAGALUNG (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan Polri dalam merespons cepat laporan masyarakat.
βIni adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis. Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,β ujar AKP Verry Purba kepada awak media.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB, di Cafe Pondok Melati milik pelapor BASMIN SIANIPAR (60), seorang wiraswasta warga Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar. Saat tiba di lokasi yang berada di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, korban menerima laporan dari saksi ANDINI ALMASENJA bahwa dua unit telepon genggam telah hilang, yakni Samsung Galaxy A16 5G warna hitam dan Oppo A9 2020 warna hitam.
Korban kemudian melakukan pengecekan di kamar lokasi kejadian dan mendapati jendela dalam kondisi terbuka. Selain itu, ditemukan sebuah ember cat kosong berukuran 25 kilogram yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk memanjat masuk ke dalam ruangan. Meski rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku belum dapat dipastikan pada saat itu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Kamis, 23 April 2026, pukul 00.10 WIB, dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.
βKanit Reskrim kami, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku berhasil diketahui,β jelas AKP Hengky.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku ADITYA FAUZI HUTAGALUNG berhasil diamankan pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian berbahan kayu.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
βTerduga pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses penahanan. Ia dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,β ungkap AKP Hengky.
Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.












