Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional

2
×

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya pula.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *