Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Pria Kompleks Elit Cemara Asri Jadi Tersangka KDRT, Kasusnya Setahun Baru Terungkap!

143
×

Pria Kompleks Elit Cemara Asri Jadi Tersangka KDRT, Kasusnya Setahun Baru Terungkap!

Sebarkan artikel ini
R (kedannews.com/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.com – Setelah setahunan mengendap, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang pria berinisial R akhirnya memasuki babak baru. Pada 8 Mei 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara secara resmi menetapkan R sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 77 / V / 2025 / Ditreskrimum, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H.

R, pria kelahiran Medan yang diketahui berdomisili di kawasan elite Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP / B / 448 / IV / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA yang dilayangkan oleh pelapor bernama Sherly pada 9 April 2024. Dalam laporan tersebut, Sherly menyebut telah mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh R.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan ini diperkuat dengan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Sumut, yaitu tertanggal 6 September 2024, 12 November 2024, dan 9 April 2025.

Surat penetapan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada R atau pihak keluarganya pada Mei 2025 oleh penyidik Brigadir Reminisere Lumbantobing, S.H., yang menangani langsung perkara ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Kanit IV Renakta, AKP Siti belum membalas konfirmasi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *