Berita Utama & Headline

KMMB Sumut Laporkan Dugaan Pungli Distribusi Pupuk Subsidi ke Polda Sumut, Soroti SPJB hingga Oknum ASN

38
×

KMMB Sumut Laporkan Dugaan Pungli Distribusi Pupuk Subsidi ke Polda Sumut, Soroti SPJB hingga Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

Laporan Dumas Disertai Dugaan Praktik Pungli yang Diduga Rugikan Kios dan Petani di Langkat

Ketua KMMB Sumut Sutoyo, S.H saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan pungli pupuk subsidi di depan Dit Intelkam Polda Sumut dalam kegiatan pelaporan Dumas, Medan, Senin (13/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Medan, kedannews.co.id – Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan permasalahan distribusi pupuk subsidi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Sumut pada Senin siang (13/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sutoyo, S.H selaku Ketua Korda Sumut KMMB bersama Tomy Syahputra, S.Pd selaku Sekretaris Korda Sumut KMMB, serta Dedi yang merupakan pemilik kios pupuk subsidi.

Adapun surat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan KMMB Sumut tercatat dengan nomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026. Selain melaporkan dugaan tersebut, KMMB juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan laporan.

Soroti Dugaan Pungli hingga SPJB Bernilai Ratusan Juta

Dalam keterangannya, Sutoyo, S.H menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif dalam distribusi pupuk subsidi.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah dugaan praktik pungutan yang dianggap membebani kios, termasuk pengutipan SPJB serta dugaan pungli lain yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu dalam rantai distribusi pupuk subsidi.

“Dumas ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif. Ada dugaan pungli yang berdampak pada kenaikan harga dan sangat merugikan petani,” ujar Sutoyo.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu serta indikasi tekanan terhadap kios dengan mengatasnamakan APH, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain itu, Sutoyo menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan BPP Kecamatan Secanggang yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian, terkait pengutipan dalam proses pelaporan distribusi pupuk subsidi.

Dugaan Kerugian Mencapai Ratusan Juta per Kios

Dalam pemaparannya, Sutoyo juga mengungkap dugaan adanya beban biaya yang disebut mencapai sekitar Rp160 juta hingga Rp166 juta per kios terkait SPJB, serta dugaan pungutan lain yang masih dalam proses pendalaman.

Menurutnya, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, potensi kerugian dapat meluas hingga tingkat kabupaten, mengingat jumlah kios dan cakupan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

“Dari satu kios saja bisa mencapai ratusan juta. Ini harus ditelusuri karena kami menduga ada aliran dana yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Dugaan Diperkuat Bukti Transfer dan Rekaman

Sutoyo menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman percakapan serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan tersebut.

Ia juga meminta agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan pihak terkait melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap distributor yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan petani.

“Jika benar terbukti, ini bukan hanya merugikan petani, tetapi mencederai sistem distribusi pupuk subsidi,” ujarnya.

Akan Kawal Laporan dan Gelar Aksi Damai

KMMB Sumut menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Selain DUMAS, mereka juga telah mengajukan pemberitahuan aksi damai yang rencananya akan digelar di Polda Sumut.

Sutoyo menegaskan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal kasus ini dan berharap segera diusut tuntas oleh Polda Sumut,” katanya.

Catatan Redaksi

Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan belum ditetapkan sebagai fakta hukum. Proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang masih diperlukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Konfirmasi Pihak Terkait sebelumnya

Sejumlah pihak yang disebut dalam materi tuntutan aksi turut memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/4/2026).

Salah seorang pihak distributor meminta agar informasi yang beredar tidak disimpulkan sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Silakan cari informasi yang akurat, jangan dari satu sisi saja. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyampaikan bahwa akan ada pihak lain yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti akan dihubungi oleh pihak terkait untuk penjelasan lebih rinci, karena menurut kami persoalan ini tidak sepenuhnya berkaitan dengan kami,” tambahnya.

Dalam proses konfirmasi, awak media turut menunjukkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang beredar. Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat adanya rincian catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi, di antaranya tertulis:

“APH 4.000.000, SPJB 2.500.000, jadi APH masuk semua 4.000.000, nanti hitungan lagi buk APH berapa lagi.”

Selain itu, terdapat pula tangkapan layar bukti transfer atas nama salah satu pihak berinisial M, yang pada bagian keterangan atau penandaan juga tertulis “APH”, disertai percakapan balasan singkat bertuliskan, “Ok bg, terima kasih.”

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai maksud dari tulisan “APH” dalam rincian maupun bukti transfer yang beredar tersebut.

Sementara itu, seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial ML membantah adanya dugaan pungutan terhadap kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Secanggang.

“Kami tidak pernah melakukan pengutipan terhadap kios pupuk di wilayah ini. Informasi tersebut tidak benar,” ujar ML saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya terkait tangkapan layar bukti transfer yang mencantumkan inisial M dan keterangan “APH”, ML mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Maaf ya pak, kalau masalah itu saya tidak tahu. Kami di kecamatan tidak sampai ke ranah itu urusannya,” katanya.

Di sisi lain, seorang pihak yang disebut sebagai area distributor berinisial M sempat memberikan tanggapan  melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Berita itu tidak benar. Lebih baik kita bertemu langsung saja, nanti saya jelaskan,” ujarnya.