MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang oleh sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan mencuat ke publik. Sejumlah klinik dan praktik kesehatan diduga beroperasi tanpa memenuhi kewajiban dasar, termasuk dokumen lingkungan hidup serta pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan.
Temuan ini menguat setelah redaksi kedannews.co.id mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026. Permohonan tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni praktik bidan di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026, yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Mevi Marlabyana, dijelaskan bahwa Klinik Romauli ZR telah memiliki Persetujuan Lingkungan sejak 6 Maret 2015 dengan dokumen UKL-UPL.
Namun demikian, DLH tidak memberikan jawaban spesifik terkait status dokumen lingkungan untuk Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, yang justru menjadi salah satu poin utama dalam permohonan klarifikasi tersebut.
Dalam penjelasan tertulisnya, DLH hanya mengutip ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa praktik bidan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, tidak dipastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh praktik bidan dimaksud.
Selain itu, DLH menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis Klinik Romauli ZR dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group.
Diduga Beroperasi di Lokasi Tidak Layak
Di sisi lain, temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran lain. Salah satu fasilitas kesehatan disebut beroperasi di dalam gang sempit yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, terutama karena sulit diakses kendaraan darurat seperti ambulans.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan pasien, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan akses mobilisasi yang memadai.
Secara regulasi, setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta SPPL untuk skala usaha tertentu. Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan guna mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aktivis Soroti Respons DLH
Ketua Aliansi BEM Independen Sumatera Utara, Ilham Syahputra, menilai respons DLH Kota Medan belum menjawab substansi persoalan yang diajukan.
“Jawaban DLH itu salah titik. Klinik Hj Romauli memiliki dua lokasi berbeda. Ini tidak bisa digeneralisasi. Harus dicek satu per satu di lapangan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa perbedaan lokasi berpotensi menimbulkan perbedaan status izin dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga memerlukan verifikasi langsung oleh instansi terkait.
Menurut Ilham, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. Kami akan siapkan bukti sebelum melaporkan resmi nantinya ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran lingkungan dapat berimplikasi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Apabila terbukti menyebabkan pencemaran serius, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain sanksi pidana, pemerintah juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Medan. Publik menanti langkah tegas: apakah dugaan pelanggaran ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan,” tegas Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan dari DLH Kota Medan terkait status dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi maupun pengawasan terhadap operasional fasilitas tersebut.
Pemberitaan sebelumnya
Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan tersebut. Bangunan itu disebut-sebut diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun saat tim wartawan tiba di lokasi praktik bidan di Jalan Sepakat, mereka hanya bertemu dengan sejumlah pekerja medis yang sedang bertugas. Ketika diminta untuk bertemu langsung dengan pemilik praktik, para pekerja menyampaikan bahwa Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Salah seorang pekerja praktik bidan tersebut mengatakan bahwa Romauli Silalahi tidak selalu berada di lokasi praktik.
“Ibu itu nggak ada, karena rumah ibu kan nggak di sini. Kami juga nggak nampak,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran Romauli Silalahi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami nggak tahu, Bu. Kadang di sini, kadang nggak di sini. Nggak menetap ibu itu,” katanya.
Pekerja tersebut kemudian menyarankan agar wartawan mendatangi lokasi praktik bidan lainnya yang disebut sebagai klinik utama milik Romauli Silalahi yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut penjelasan pekerja tersebut, seluruh aktivitas pelayanan yang dilakukan di praktik bidan tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi.
“Yang bertanggung jawab ibu Romauli Silalahi. Klinik utamanya yang di Jalan Payah Pasir, kami semua laporan ke ibu Romauli,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, wartawan juga menanyakan mengenai sistem pengelolaan limbah medis dari praktik bidan tersebut. Namun pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme pengelolaannya.
Hal serupa juga terjadi saat wartawan menanyakan sistem pembuangan air dari proses pelayanan medis, termasuk layanan persalinan.
“Kami ada wastafelnya, cuma dialirkan ke mana kami nggak tahu,” ungkap pekerja tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik bidan tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat penduduk. Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan yang diduga merupakan milik Romauli Silalahi.
Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat lokasinya berada di kawasan permukiman yang cukup padat.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim wartawan kemudian mendatangi lokasi praktik bidan utama yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil. Wartawan kembali hanya bertemu dengan sejumlah pekerja kesehatan yang sedang bertugas di lokasi tersebut, sementara Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Ketika wartawan meminta agar pihak klinik menghubungi Romauli Silalahi untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, para pekerja menyatakan tidak berani melakukan panggilan telepon kepada yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Romauli Silalahi belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi wartawan terkait isu dugaan kelengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan bangunan tersebut, Senin malam (9/3/2026).
Redaksi kedannews.co.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.












