MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan pelanggaran aturan lingkungan dan tata ruang oleh sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan mencuat ke publik. Sejumlah klinik dan praktik kesehatan diduga beroperasi tanpa memenuhi kewajiban dasar, termasuk dokumen lingkungan hidup serta pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan.
Temuan ini menguat setelah redaksi kedannews.co.id mengajukan permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui surat resmi tertanggal 13 Maret 2026. Permohonan tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni praktik bidan di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026, yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Mevi Marlabyana, dijelaskan bahwa Klinik Romauli ZR telah memiliki Persetujuan Lingkungan sejak 6 Maret 2015 dengan dokumen UKL-UPL.
Namun demikian, DLH tidak memberikan jawaban spesifik terkait status dokumen lingkungan untuk Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, yang justru menjadi salah satu poin utama dalam permohonan klarifikasi tersebut.












