MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan seorang mahasiswi, Muria Novita Naya (25), ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB.
Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, yakni Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim hukmnya Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.
Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 6.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban dan terlapor berinisial MK yang disebut sebagai warga negara asing (WNA), telah saling mengenal sejak Februari 2026. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat tinggal terlapor dengan rencana menonton film.
Namun, dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Korban menyatakan telah menolak saat terlapor mencoba melakukan kontak fisik. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tertuang dalam laporan.
Meski demikian, korban menerangkan bahwa penolakannya tidak diindahkan. Terlapor diduga tetap melanjutkan tindakan tersebut hingga membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Korban juga disebut sempat berupaya menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam, namun mengalami hambatan. Setelah kejadian, korban meminta pintu dibuka dan segera keluar dari lokasi.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima dan masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut
Ia menyebut, laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara merupakan langkah awal untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPKS dalam penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan maksimal.
“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara serius tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum turut memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Dr. Sa’i juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujar Dr. M. Sa’i.
Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminatif dalam proses penegakan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Polisi Dalami Laporan
Polda Sumatera Utara melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses hukum. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












