Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

×

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun laporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut, kuasa hukum dorong penanganan profesional, objektif, dan transparan

Foto kolase MNN didampingi tim kuasa hukum usai melapor di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, suasana pelaporan dugaan kekerasan seksual, 17 April 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist). dan Terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan seorang mahasiswi, MNN (25), ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB.

Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, yakni Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim hukmnya Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 6.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban dan terlapor berinisial MK yang disebut sebagai warga negara asing (WNA), telah saling mengenal sejak Februari 2026. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat tinggal terlapor dengan rencana menonton film.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan