MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan seorang mahasiswi, MNN (25), ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB.
Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, yakni Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama tim hukmnya Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.
Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 6.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban dan terlapor berinisial MK yang disebut sebagai warga negara asing (WNA), telah saling mengenal sejak Februari 2026. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat tinggal terlapor dengan rencana menonton film.












