Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda, Rekaman CCTV, Dugaan Ancaman hingga Klaim Perdamaian Keluarga Jadi Sorotan

×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda, Rekaman CCTV, Dugaan Ancaman hingga Klaim Perdamaian Keluarga Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Sejumlah Fakta Persidangan Mengemuka Mulai dari Dugaan CCTV Tidak Utuh, Pesan WhatsApp yang Disebut Bernada Ancaman, hingga Kesaksian soal Perdamaian Para Pihak

Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang memimpin persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada 18 Juni 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id โ€“ Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA kembali menjadi perhatian publik. Setelah sejumlah fakta dan keterangan saksi mengemuka dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim kembali menunda sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan