LUBUK PAKAM, kedannews.co.id โ Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA kembali menjadi perhatian publik. Setelah sejumlah fakta dan keterangan saksi mengemuka dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim kembali menunda sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












