Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda, Rekaman CCTV, Dugaan Ancaman hingga Klaim Perdamaian Keluarga Jadi Sorotan

×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Kembali Ditunda, Rekaman CCTV, Dugaan Ancaman hingga Klaim Perdamaian Keluarga Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Sejumlah Fakta Persidangan Mengemuka Mulai dari Dugaan CCTV Tidak Utuh, Pesan WhatsApp yang Disebut Bernada Ancaman, hingga Kesaksian soal Perdamaian Para Pihak

Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang memimpin persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada 18 Juni 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketika ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, saksi menjawab, “Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga.”

Saksi juga mengaku melihat Sherly dalam posisi terjepit saat keributan berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya.

Menurut saksi, Sherly saat itu sempat meminta pertolongan.

“‘Koh erwin tolong koh erwin tolong’ gitu dia jeritnya,” ujar saksi.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis pascakejadian.

Proses Pembuktian Masih Berlangsung

Hingga saat ini, perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.

Seluruh keterangan saksi, alat bukti elektronik, dokumen, maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sampai berita ini ditayangkan, persidangan belum memasuki tahap putusan dan majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan