Menurut tim penasihat hukum terdakwa, keutuhan rekaman CCTV menjadi penting karena berkaitan dengan rangkaian kronologi yang menjadi pokok perkara. Namun, penilaian terhadap alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kesaksian Mengenai Dugaan Ancaman Sebelum Peristiwa
Dalam persidangan yang sama, Yanti juga mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurut keterangannya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang dipersoalkan.
“Saya tiba-tiba di-WA Roland. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti.
Saat diminta menjelaskan isi pesan yang dimaksud, saksi menyampaikan:
“‘Mana polisimu?’ katanya. ‘Mau datang polisi itu? KuTunggu kalian.’ Gitu.”
Ketika ditanya apakah bukti percakapan tersebut masih tersimpan, Yanti menjawab, “Ada, kalau itu ada.”
Saksi juga mengungkap pesan lain yang menurutnya diterima saat itu.
“‘Jangan ikut campur masalah rumah tangga orang gua.’”
Selain itu, ia menyebut adanya pesan berbunyi:
“‘Enggak usah pura-pura kalian enggak tahu. Kalian yang ngajarin istri gue.’ Kalau kayak gitu. ‘Apakah kalian konsultan?’ Nah, saya tidak mengajarkan apa-apa.”












