LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam berlangsung dinamis dan penuh perdebatan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir didampingi kuasa hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga.
Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan hanya dua saksi yang diperiksa, yakni inisial R selaku pelapor dan Lili Kamso. “Hari ini yang diperiksa Pak Roland dan Ibu Lili saja, saksi lainnya silakan pulang dan tidak diperkenankan mendengar keterangan,” tegas Hakim Ketua.
Dalam pemeriksaan, R mengakui memiliki hubungan dengan terdakwa sebagai mantan suami istri. “Dulu istri, sekarang sudah cerai melalui pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
R menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak Januari hingga puncaknya pada 5 April 2024 di rumah mereka di kawasan Cemara. Ia mengaku mengalami pemukulan, cakaran, hingga perusakan kacamata.












