“Pada saat itu saya didorong, kacamata saya diremas dan dibuang hingga pecah. Di tangga saya dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap R.
Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan ketika kuasa hukum terdakwa menemukan adanya perbedaan keterangan R antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang, R menyebut tidak terjatuh saat kejadian. Namun dalam BAP, ia sebelumnya menerangkan sempat terjatuh ke depan hingga menimpa terdakwa dan saksi lainnya, Yanti.
Kuasa hukum terdakwa menilai perbedaan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut inti kronologi peristiwa. “Ini penting karena menyangkut konstruksi perkara. Ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan di BAP,” ujar Jonson Sibarani.
Menanggapi hal tersebut, R mengaku tidak sepenuhnya mengingat detail kejadian. “Saya lupa-lupa ingat, karena fokus saya pada pemukulan saat itu,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa R tidak hanya memberikan keterangan sebagai saksi dan pelapor, tetapi dalam dokumen BAP lain pada perkara yang sama, ia disebut pernah berstatus sebagai pihak terlapor bahkan sempat menjadi tersangka di tingkat penyidikan di Polda Sumatera Utara namun SP3.












