Perdebatan semakin menguat ketika membahas dugaan pemadaman listrik saat kejadian. R menyatakan listrik rumahnya dimatikan sehingga rekaman CCTV tidak merekam peristiwa tersebut.
“Kalau MCB rumah saya tidak dimatikan, hari itu pasti terekam,” ujar R.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan pernyataan tersebut dengan menyoroti waktu kejadian. Menurut mereka, jika listrik masih menyala saat momen awal dorongan terjadi, maka rekaman CCTV seharusnya tetap ada.
“Kalau listrik masih hidup saat dorongan terjadi, seharusnya ada rekaman CCTV. Itu yang kami minta untuk dibuka di persidangan,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengaitkan perbedaan keterangan dengan dugaan adanya rekayasa dalam perkara. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum dapat disimpulkan.
Di sisi lain, JPU Ricky Sinaga menyampaikan bahwa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah disiapkan. Namun, pemutarannya belum dilakukan dalam sidang kali ini.
“Rekaman ada dan sudah disiapkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada pokok perkara dan fakta hukum yang relevan.












