Hukum & Kriminal

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi Polda Sumut, Tegaskan Larangan Penyalahgunaan

6
×

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi Polda Sumut, Tegaskan Larangan Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini

Gaktibplin di Aula Tribrata Pastikan Kelayakan Senjata Api dan Profesionalitas Personel Demi Keamanan Publik

Suasana pemeriksaan senjata api organik Polri dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, dengan hasil kondisi senpi dinyatakan baik, Senin (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama SLOG Mabes Polri melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) organik Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin, dipimpin oleh Beny Arjanto bersama tim dari Mabes Polri.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didampingi Ian Rizkian Milyardin dan Herry Afandi beserta tim. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono bersama personel Bidang Propam juga terlibat aktif dalam pemeriksaan, mulai dari pengecekan administrasi, kondisi fisik senjata api, hingga kelayakan personel pemegang senpi di jajaran Polda Sumut.

Beny Arjanto dalam arahannya menegaskan bahwa kesadaran individu menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menyebut setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.

“Senjata api yang dipercayakan kepada anggota Polri merupakan bentuk kewenangan dari negara yang harus digunakan secara tepat, yakni untuk menjaga keamanan serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada penyalahgunaan dalam kondisi apa pun,” ujar Beny.

Secara tidak langsung, ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan guna memastikan penggunaan senpi tetap sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan rutin, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk menilai kesiapan personel sekaligus kondisi teknis senjata api.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.

Dengan berpedoman pada aturan tersebut, seluruh personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum kondisi senjata api maupun kesiapan personel di jajaran Polda Sumatera Utara berada dalam keadaan baik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polri melalui kegiatan Gaktibplin ini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan disiplin dan profesionalitas anggota, terutama dalam penggunaan senjata api yang memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan.