PEMATANGSIANTAR, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (37), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
AKP Sandi menyebutkan, kejadian bermula saat korban berinisial YA (28) dihubungi kakaknya RS untuk menjemput anak-anaknya. “Korban kemudian datang ke rumah orangtuanya di Jalan Asrama Martoba, tempat kakaknya tinggal bersama orangtua mereka,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, korban langsung disambut anak-anaknya dan sempat memeluk mereka. Korban kemudian masuk ke ruang tamu dan melihat abang iparnya serta ketiga anaknya berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian, kakak kandung korban keluar dari kamar dan duduk di teras.
Dalam situasi tersebut, salah satu anak korban sempat berkata ingin ikut bersama ibunya. “Aku mau ikut mamak aja,” ucap anak tersebut.
Namun, suasana berubah ketika terduga pelaku A tiba-tiba masuk ke dalam rumah. Ia melarang anak-anak ikut bersama korban. “Gak perlu ikut mamak kek dia,” ujar pelaku sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah.
Kedua anak tersebut kemudian kembali berlari ke arah korban dalam keadaan menangis dan meminta ikut bersama ibunya. Tidak lama setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penyerangan.
Menurut keterangan polisi, pelaku menyayat wajah korban berulang kali menggunakan dua bilah pisau karter. Korban pun berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, adik korban berinisial ALE keluar dari kamar. Pelaku kemudian melarikan diri bersama adiknya, yang sempat berkata, “Ayok kabur, kabur,” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Pasca kejadian, ALE langsung memberikan pertolongan kepada korban dan kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. “Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus, Kecamatan Siantar Barat,” kata AKP Sandi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini, terduga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas AKP Sandi.












