Ketika mendapat informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku sedang berada dirumah keluarganya, di Dusun VI, Sei Alim Hasat, Sei Dadap, Asahan.
“Tekab Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Iptu AH Sagala, langsung gerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diringkus petugas, Rabu (13/07) sekira pukul 09.00. WIB,” ungkap Kasat.
Kini pelaku lagi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batu Bara, Hermansyah telah melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












