Politik & Pemerintahan

Relawan JAMIN Apresiasi Polrestabes Medan Tertibkan Bangunan Liar

3
×

Relawan JAMIN Apresiasi Polrestabes Medan Tertibkan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, kedannews.com Penertiban bangunan liar tanpa izin di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector beserta Satpol PP Deli Serdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan kecamatan Pancur Batu. 

Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang No. 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan perda No. 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang Sumatera Utara pada hari Senin (12/12/2022). 

Kota Mandiri Bekala merupakan Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumnas dan PTPN II mendirikan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1938 dan 1939 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang no.503.570.648/02111/DPMPPTSP -DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (JAMIN) Ir Ramadhan Sembiring Meliala mengungkapkan dalam keterangannya pada awak media mengapresiasi Langkah tegas Polrestabes Medan. 

“Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan beserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN karena Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2022). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *