Politik & Pemerintahan

Saat reses di Dapil V, Ahmad Hadian Minta Poldasu Tanggap terhadap Tindak Pidana Perusakan Sungai dan Laut

7
×

Saat reses di Dapil V, Ahmad Hadian Minta Poldasu Tanggap terhadap Tindak Pidana Perusakan Sungai dan Laut

Sebarkan artikel ini
Saat diskusi. Selasa (8/3/2022). (Foto/Humas).
Saat diskusi. Selasa (8/3/2022). (Foto/Humas).

Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Sumut dari dapil (daerah pemilihan) Sumut V Ahmad Hadian minta Poldasu tanggap dan proaktif terhadap tindak pidana perusakan sungai dan laut, karena jelas-jelas melanggar UU perikanan No 45 tahun 2009.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut beserta jajarannya sampai ke tingkat Polsek lebih proaktif dan tanggap terhadap pelanggar UU perikanan tersebut,”tegasnya disela-sela reses dan menyambangi nelayan di Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (8/3/2022).

“Kasihan nelayan yang baik-baik, mata pencaharian mereka hilang, karena tindakan bom ikan, racun ikan dan setrum ikan. Pelaku perusakan itu sebenarnya masyarakat juga, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Jika hal ini dibiarkan aparat, Hadian khawatir akan terjadi konflik horizontal di lapangan antara nelayan dengan oknum tersebut, karena beberapa kali terjadi perkelahian, perusakan aset. “Jangan sampai menelan korban jiwa, jika persoalan itu tidak segera disikapi,” tandasnya ketika berdiskusi terkait persoalan UU no 45 Tahun 2009.

Anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Sumut ini, langsung ke lapangan menyambangi sekitar 40-an nelayan duduk santai membahas berbagai hal, diantaranya salah satu topik yang mengemuka dan menjadi aspirasi nelayan, yaitu UU no 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ternyata, ungkap Ahmad Hadian, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dipatuhi dan dilaksanakan dilapangan. Terutama tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan laut dan sungai.

Padahal dalam UU tersebut, katanya lagi, dicantumkan terkait tindakan-tindakan Bom Ikan, Meracun Ikan dan Menyetrum tindak pidana yang harus diberikan sanksi kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Milyar. Faktanya, menurut masyarakat nelayan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, tindakan perusakan lingkungan tersebut tetap berlangsung.

“Sudah berulang kali dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, tapi umumnya hanya berakhir tidak jelas. Belum ada oknum yang ditindak tegas, sehingga tidak ada efek jera,” ungkapnya.

Melalui reses, ungkap Hadian lagi, nelayan juga minta pemerintah gencar melakukan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan pantai dan sungai agar alam lestari dan nelayan sejahtera.

Dalam hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD Sumit ini minta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut memasang plang-plang atau baliho permanen di titik-titik rawan perusakan lingkungan, sebagai bentuk sosialisasi UU no 45/2009. “Keluhan nelayan ini insya Allah akan saya tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, yaitu Polda Sumut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut,” ujarnya. (Cut)

Teks foto: Anggota DPRD Sumut dapil V Ahmad Hadian saat berdiskusi dengan nelayan di Asahan saat reses

Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *