Medan, kedannews.com – Anggota DPRD menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik. Lantaran belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah menjelaskan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum divaksin. Sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi.
“Kita belum dengar kalau siswa tidak dibenarkan datang ke sekolah karena belum divaksin,” ucapnya, Selasa (8/3/2022), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait pebelajaran daring.
Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan.
Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada orangtua/wali siswa bahwa;
a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah; tidak dibenarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
c, Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).












