Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Sumut dari dapil (daerah pemilihan) Sumut V Ahmad Hadian minta Poldasu tanggap dan proaktif terhadap tindak pidana perusakan sungai dan laut, karena jelas-jelas melanggar UU perikanan No 45 tahun 2009.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut beserta jajarannya sampai ke tingkat Polsek lebih proaktif dan tanggap terhadap pelanggar UU perikanan tersebut,”tegasnya disela-sela reses dan menyambangi nelayan di Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (8/3/2022).
“Kasihan nelayan yang baik-baik, mata pencaharian mereka hilang, karena tindakan bom ikan, racun ikan dan setrum ikan. Pelaku perusakan itu sebenarnya masyarakat juga, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Jika hal ini dibiarkan aparat, Hadian khawatir akan terjadi konflik horizontal di lapangan antara nelayan dengan oknum tersebut, karena beberapa kali terjadi perkelahian, perusakan aset. “Jangan sampai menelan korban jiwa, jika persoalan itu tidak segera disikapi,” tandasnya ketika berdiskusi terkait persoalan UU no 45 Tahun 2009.












