TNI & Polri

Sabu 44 Gram dan Ekstasi Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Kisaran

×

Sabu 44 Gram dan Ekstasi Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Kisaran

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan rumah di Jalan Pattimura, Kisaran Barat, mengamankan seorang pria berinisial S bersama 19 paket sabu dan tiga butir pil diduga ekstasi. Polisi kini menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Barang bukti 19 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 44,27 gram dan tiga butir pil diduga ekstasi yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Pattimura, Kisaran Barat. Jumat (21/08/2026). (kedannews.co.id)

ASAHAN — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial S (38) dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita narkotika yang terdiri dari 19 bungkus plastik klip berisi butiran diduga sabu dengan berat 44,27 gram serta tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Pengungkapan itu berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan seseorang yang menguasai narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Asahan dengan melakukan penyelidikan. Setelah petugas memperoleh kepastian mengenai ciri-ciri orang yang menjadi sasaran, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Total terdapat 19 plastik klip dengan berat mencapai 44,27 gram. Polisi juga menemukan tiga butir pil yang diduga merupakan ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang disebut berada di wilayah Kota Tanjungbalai. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyebut proses pengembangan masih dilakukan. Polisi tidak hanya mendalami asal barang bukti, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan. Pemeriksaan dan proses hukum dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Peran masyarakat dinilai penting, khususnya dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Namun, status hukum pihak yang diamankan tetap mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.