BINJAI, kedannews.co.id â Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali dilakukan melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Kali ini, sasaran petugas berada di Desa Tandem Hilir-1, Dusun V Gang Mangga, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumatera Utara, penggerebekan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah barak di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., memimpin langsung tim menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun orang yang berada di dalam barak tersebut.
Meski demikian, personel tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga buah bong yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengisap sabu.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan membongkar sekaligus memusnahkan bangunan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika tersebut.












