Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

9
×

Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Sebarkan artikel ini
R (22) warga Desa Gunung Lagan kecamatan gunung meriah, pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu, Senin, (3/4/2023).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mahdian Siregar, S.H membenarkan kejadian tersebut.

“Benar pada hari minggu Tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah,” ucap Mahdian.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari Seseorang dari luar kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), benda tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku 

untuk memperoleh keuntungan lebih.

“Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 g (Tujuh puluh sembilan koma tiga delapan gram)” tambah Kasat Res Narkoba.

Adapun pelaku tersebut merupakan warga Desa Gunung Lagan kecamatan gunung meriah dan masih berumur dua puluh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Singkil.

“Pelaku dan satu bungkus barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Mahdian Siregar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *