Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

×

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, Hangga Ofandany, SH, memberikan keterangan pers terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus medis di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Senin (18/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pangkalpinang, kedannews.co.id – Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, terus menjadi sorotan publik. Pada Senin (18/8/2025), penyidik Polda Bangka Belitung resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kelalaian medis yang dikaitkan dengan kematian pasien anak bernama Alm. Aldo Ramadani (10).

Namun, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Ofandany, SH, menilai proses hukum tersebut sarat kejanggalan. Ia bahkan menuding adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

MEMPROSES ADSENSE...

“Rekomendasi MDP yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum, sarat manipulasi, dan diduga bermuatan kepentingan uang damai sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Hangga.

Lex Spesialis Dilanggar

Menurut Hangga, aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada prinsip lex spesialis, di mana mekanisme disiplin profesi ditempuh lebih dahulu sebelum menggunakan ketentuan pidana umum. Prinsip ini sudah ditegaskan melalui nota kesepahaman antara organisasi profesi kedokteran dan lembaga penegak hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *