Pangkalpinang, kedannews.co.id â Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, terus menjadi sorotan publik. Pada Senin (18/8/2025), penyidik Polda Bangka Belitung resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kelalaian medis yang dikaitkan dengan kematian pasien anak bernama Alm. Aldo Ramadani (10).
Namun, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Ofandany, SH, menilai proses hukum tersebut sarat kejanggalan. Ia bahkan menuding adanya dugaan kriminalisasi terstruktur yang melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
âRekomendasi MDP yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum, sarat manipulasi, dan diduga bermuatan kepentingan uang damai sebesar Rp 2,8 miliar,â ujar Hangga.
Lex Spesialis Dilanggar
Menurut Hangga, aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada prinsip lex spesialis, di mana mekanisme disiplin profesi ditempuh lebih dahulu sebelum menggunakan ketentuan pidana umum. Prinsip ini sudah ditegaskan melalui nota kesepahaman antara organisasi profesi kedokteran dan lembaga penegak hukum.












