Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Sumatera Barat

2
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Sumatera Barat. (kedannews.co.id/Dok. Polres Labuhanbatu)

Rantauprapat, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika antarwilayah dengan menyita 1 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim ke Provinsi Sumatera Barat.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, Sabtu (28/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MMZ (39), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

β€œDari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu dengan berat bruto 1.045 gram. Kami juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp70 ribu,” ujar AKP Hardianto.

Selain pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya juga berhasil membongkar kasus besar lainnya pada Kamis (5/2/2026) di sebuah kamar penginapan kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lima bungkus sabu seberat 4.682,59 gram dan tiga bungkus ketamin seberat 2.661,81 gram. Tersangka yang diamankan berinisial DL (28), warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

DL diketahui merupakan residivis kasus ganja seberat 54 kilogram dan pernah divonis 18 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu dan ketamin tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu.

AKP Hardianto yang akrab disapa Didot juga memaparkan capaian kinerja Satres Narkoba sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap 37 kasus dengan total 42 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 timbangan elektrik, 16 handphone, uang tunai Rp4,7 juta, serta enam unit sepeda motor.

Sementara pada Februari 2026, tercatat 18 kasus dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu timbangan elektrik, tiga handphone, uang tunai Rp1 juta, serta empat unit sepeda motor.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk jaringan antarprovinsi yang berupaya memanfaatkan jalur distribusi lintas daerah.