Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Patroli KRYD Dini Hari, Polres Pelabuhan Belawan Sasar Titik Rawan Kejahatan di Medan Belawan

×

Patroli KRYD Dini Hari, Polres Pelabuhan Belawan Sasar Titik Rawan Kejahatan di Medan Belawan

Sebarkan artikel ini

Libatkan Personel Gabungan dan Tim Macan, Polisi Pastikan Situasi Aman dari Tawuran, Begal, hingga Kejahatan 3C

Polres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (28/2/2026) dini hari. (kedannews.co.id/Aris HST Sinurat)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id — Polres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (28/2/2026) dini hari guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Kegiatan diawali dengan apel pada Jumat malam (27/2/2026) pukul 22.10 WIB di Posko Pengamanan Terpadu Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Apel tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Janpiter Napitupulu.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam arahannya, Kompol Janpiter Napitupulu menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjalankan tugas sesuai ploting yang telah ditentukan. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap mengutamakan kewaspadaan serta keselamatan selama bertugas.

“Keberadaan personel di lapangan pada malam hingga dini hari sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Laksanakan tugas dengan maksimal dan tetap jaga kesehatan,” ujarnya di hadapan peserta apel.

Patroli KRYD tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Direktorat Samapta, serta Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, termasuk Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan difokuskan pada upaya pencegahan premanisme, tawuran, pungutan liar (pungli), begal, geng motor, kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), peredaran narkoba, serta tindak pidana lainnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan