Medan, kedannews.co.id β Seorang selebgram sekaligus Disc Jockey (DJ) asal Kota Medan berinisial TM alias DJK ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menyalahgunakan narkotika yang dicampurkan dalam cairan vape.
Selain TM, polisi juga mengamankan dua orang asistennya yang berinisial RA dan NA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, pada Senin (9/3/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, mengatakan TM diketahui merupakan selebgram yang telah lama berprofesi sebagai DJ.
βYang bersangkutan merupakan selebgram dan berprofesi sebagai DJ. Menurut pengakuannya, dia sudah lima tahun menjadi Disc Jockey dan pernah tampil hingga ke luar negeri,β ujar Rafli dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Rafli menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang melihat seorang pengemudi ojek online membawa sebuah paket mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan melihat pengemudi tersebut menyerahkan sebuah plastik yang diduga berisi narkotika jenis baru yang sedang marak digunakan di kalangan anak muda, yakni vape atau pod berisi cairan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi ojek online tersebut diketahui hanya bertugas sebagai pengantar paket. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendatangi rumah tujuan paket tersebut.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RA dan NA yang berada di lantai satu rumah. Polisi kemudian membuka paket yang dibawa oleh pengemudi ojek online tersebut.
βDari plastik tersebut ditemukan satu unit pod atau fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan,β jelas Rafli.
Cairan tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis metomidate.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TM, yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Menurut pengakuan TM, ia telah menggunakan narkotika tersebut selama sekitar enam bulan terakhir.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.
βKami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod,β kata Rafli.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial.












