Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia warna putih, 3 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah busi yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
” Kepada polisi, para pelaku mengaku hasil dari pencurian itu digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya, ujarnya.
Menurut Fathir, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan imbauan dari bapak Kapolrestabes Medan terhadap masyarakat Kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada dengan tidak meninggalkan barang barang berharga didalam mobil.
“Karena kita tidak pernah tahu kegiatan kita dimonitor oleh para pelaku kejahatan,” imbaunya.