Tarutung, kedannews.com – Bersetubuh didalam mobil truk dengan seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, akhirnya IMP (19) penduduk Tapanuli Utara mendekam di tahanan Polres Taput
Kapolres Taput ,AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan IMP. Pasalnya sebut Zuhatta dalam relis Humas Polres Taput , IMP di tangkap, Senin (12/6/2023) oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres dikarenakan nekat menyetubuhi Bunga seorang anak yang masih berstatus kelas IX SMP.
Korban Bunga warga Taput itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan Mei dan bulan Juni 2023, sebut Zuhatta masih dalam relis yang diterima media, Rabu(14/6/2023).
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban DMP yang di terima di Polres Taput, Minggu, 11 Juni 2023. Dalam laporan , orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan , dari salah seorang keluarga inisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Menerima kiriman video, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan pria tersebut. Akhirnya anaknya menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Dihadapan pemeriksa di Unit PPA Polres,menceritakan semua yang dilakukan bersama pria yang ada dalam video . Dijelaskan Bunga , mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat. Dengan membawa mobil truck yang dikemudikan IMP bersama Bunga dalam perjalanan sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu. Dan malam itu juga IMP mengajak Bunga bersetubuh di dalam mobil . Awal nya Bunga tidak berkenan namun karena terus di rayu, akhirnya pasrah terjadi persetubuhan.
Selanjutnya persetubuhan kembali terulang , dalam bulan Juni 2023 sebanyak dua kali dilakukan di dalam mobil selama. Persetubuhan dibenarkan IMP dihadapan pemeriksa Unit PPA Polres .
IMP ditetapkan menjadi tersangka ,kini mendekam di tahanan Polres Taput. Atas perbuatannya, di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tersangka Persetubuhan diperiksa di Polres Taput .












