Tarutung, kedannews.com – Bersetubuh didalam mobil truk dengan seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, akhirnya IMP (19) penduduk Tapanuli Utara mendekam di tahanan Polres Taput
Kapolres Taput ,AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan IMP. Pasalnya sebut Zuhatta dalam relis Humas Polres Taput , IMP di tangkap, Senin (12/6/2023) oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres dikarenakan nekat menyetubuhi Bunga seorang anak yang masih berstatus kelas IX SMP.
Korban Bunga warga Taput itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan Mei dan bulan Juni 2023, sebut Zuhatta masih dalam relis yang diterima media, Rabu(14/6/2023).
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban DMP yang di terima di Polres Taput, Minggu, 11 Juni 2023. Dalam laporan , orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan , dari salah seorang keluarga inisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Menerima kiriman video, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan pria tersebut. Akhirnya anaknya menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.












