Ekonomi & Bisnis

Sidang Perdana di KPPU, PT Iforte Solusi Infotek Diduga Telat Notifikasi Akuisisi

1
×

Sidang Perdana di KPPU, PT Iforte Solusi Infotek Diduga Telat Notifikasi Akuisisi

Sebarkan artikel ini

Keterlambatan 1 Hari Kerja atas Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama Disorot dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025, Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU, Jakarta.

JAKARTA, kedannews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025. Sidang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU, Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Dalam persidangan tersebut, Investigator KPPU menyampaikan bahwa PT Iforte Solusi Infotek diduga terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

Kronologi Akuisisi

PT Iforte Solusi Infotek diketahui mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12.500.000.000. Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat sistem inti (core system) serta mengembangkan solusi keuangan terintegrasi berbasis pembayaran end-to-end di Indonesia.

Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 26 September 2023. Mengacu pada Pasal 46 ayat (5) huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu penyampaian notifikasi kepada KPPU adalah 30 hari kerja sejak efektif secara hukum.

Berdasarkan perhitungan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023. Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 8 November 2023.

β€œAtas dasar itu, Investigator menduga terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama satu hari kerja,” sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran di persidangan.

Tahapan Pemeriksaan Berlanjut

Majelis Komisi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perlu ditegaskan, proses ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Putusan akhir atas perkara tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan Majelis Komisi mempertimbangkan seluruh alat bukti serta pembelaan dari pihak terlapor.

Informasi jadwal dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU.