Politik & Pemerintahan

Soetarto Resmi Jadi Anggota DPRD SU Sisa Masa Bakti 2019-2024

4
×

Soetarto Resmi Jadi Anggota DPRD SU Sisa Masa Bakti 2019-2024

Sebarkan artikel ini
Soetarto bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting usai diresmikan jadi anggota DPRD Sumut PAW sisa masa bakti 2019-2024.
Soetarto bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting usai diresmikan jadi anggota DPRD Sumut PAW sisa masa bakti 2019-2024.

Medan, kedannews.com – Kader PDI Perjuangan Soetarto resmi menjadi anggota DPRD Sumut PAW (Pengganti Antar Waktu) sisa masa bakti 2019-2024, setelah diambil sumpah dan janjinya pada rapat paripurna DPRD Sumut, meski sempat diinterupsi rekannya sesama partai Kiki Handoko Sembiring, karena keputusan PT TUN belum ingkrah.

Sebelum pengambilan sumpah janji terhadap Soetarto, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Kiki Handoko Sembiring melakukan interupsi kepada pimpinan sidang dan minta pertimbangan pimpinan dewan, karena sampai saat ini belum ada ketetapan hukum atas dirinya dan mohon pimpinan dewan menunggu ingkrah dari Pengadilan. “Saya mohon pimpinan di DPRD Sumut tersentuh hati nurani menyikap hal ini,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menjelaskan, paripurna peresmian Soetarto sebagai anggota DPRD Sumut PAW berdasarkan banmus (badan musyawarah) melaksanakan keputusan Mendagri. DPRD Sumut juga telah melalukan konsultasi mendatangi Mendagri secara langsung dan memerintahkan untuk melaksanakan sesuai keputusan dengan memberi limit waktu 60 hari,

β€œMendagri mempersilahkan proses PT TUN berjalan dilaksanakan peresmian pengganti antar waktu terhadap yang dihunjuk, karena batas limit waktu yang diberikan Mendagri sudah sampai 60 har. Jika terjadi perubahan dikemudian hari akan disesuai sesuai ketentuan,” ungkap Baskami.

Soetarto MSi diambil sumpah dan janjinya menjadi anggota DPRD Sumut pengganti antar waktu menggantikan rekan separtainya Kiki Handoko Sembiring SH, dipandu Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, setelah dibacakan keputusan Mendagri no No 161.12-4304/2021 memutuskan pengangkatan peresmian Drs Soetarto PAW sisa masa bakti 2019-2024 dan Keputusan Mendagri No 161.12-4303/2021 memberhentikan sementara Kiki Handoko tanggal 23 September 2021

Gubsu melalui Sekdaprovsu Afifi Lubis mengatakan, pergantian antar waktu atas nama Soetarto telah melaluiproses tahap demi tahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan verifikasi ditiap-tiap instansi sesuai kewenangan masing-masing. β€œAtas nama Pemprovsu, saya ucapkan selamat kepada Soetarto sudah resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Sumut,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian Kiki Handoko selama menjadi anggota DPRD Sumut.

TAWURAN ANTARA SMK BUDHI DARMA INDRAPURA DAN AMIR HAMZAH NYARIS TERULANG,POLSEK INDRAPURA LANGSUNG SIGAP GELAR SIDAK

Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengingatkan, kondisi pandemi covid-19 sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, sehingga pemerintah mengambil tindakan untuk mengatasinya dengan penyediaan vaksin dan pemberian vaksin bagi tenaga kesehatan dan seluruh masyarakat.

Penulis : Mery Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *