Medan, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) dan Gubsu menandatangani keputusan bersama terhadap perubahan Perda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2019-2023,.
Penandatangan tersebut dilakukan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Gubsu Edy Rahmayadi, setelah semua fraksi menerima dan menyetujui, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan perda no 5 tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2023.
Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, penyusunan ranperda perubahan perda tersebut untuk merivisi kebijakan PJMD untuk 2 tahun kedepan sebagai tindaklanjut dari munculnya beberapa peraturan dan kebijakan nasional, serta perkembangan keadaan daerah yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan hasil evaluasi, sebagai upaya percepatan penanganan pandemic covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya.
Tujuan penyusunan ranperda ini, kata Gubsu, selain untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah selaras perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Sebagai pedoman penyusunan perubahan renstra perangkatdaerah, rencana kerja pemerintah daerah dan penyusunan RAPBD sampai akhir periode RPJMD.






