Medan, kedannews.co.id – Penerimaan retribusi daerah Kota Medan yang menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tidak boleh menjadi alasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berpuas diri. Pemerintah Kota Medan menekankan bahwa keberhasilan pemungutan retribusi harus berjalan seiring dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, ketika memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/10/2026).
Dalam rapat itu, Erfin mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar tidak menjadikan pencapaian target penerimaan sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Menurutnya, retribusi daerah memiliki karakteristik berbeda dari pajak karena pemungutannya berkaitan dengan pelayanan atau fasilitas yang diberikan kepada masyarakat.
“Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, disitu kita ambil retribusinya,” ujar Erfin.






