Medan, kedannews.com – Karena dianggap tidak dihiraukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Medan, saksi Partai PDI Perjuangan tarik diri atau keluar dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (12/03/2024).
Hal tersebut bukan tidak beralasan, Budi Susanto, SH selaku saksi Partai PDI Perjuangan menjelaskan pada saat pembacaan oleh KPU Medan untuk daerah pemilihan Medan III, Budi meminta untuk di koreksi terutama untuk di Kecamatan Medan deli dikarenakan ada perbedaan D hasil antara D hasil pertama dengan D hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPK Medan Deli, karena terdapat selisih 20 suara untuk Caleg Nomor Urut 2, Wong Chun Sen suaranya berkurang. Budi meminta suara tersebut untuk dikembalikan ke semula.
“Yang mau dibacakan oleh KPU, masuk ke Medan 3, Kami coba koreksi terutama di kecamatan Medan Deli, Nah disitukan ada perbedaan D Hasil antara D Hasil yang pertama kami terima dengan D Hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPK Medan Deli, di situ ada selisih 20 suara untuk caleg nomor 2, kami kan minta itu dikembalikan ke posisi semula,” ungkap Budi dengan nada kesal.
Budi menyampaikan, lalu PPK menjelaskan bahwasanya ada proses perbaikan di dua TPS, di dua Kelurahan, Kelurahan Tanjung Mulia dan Kelurahan Titipapan, namun ketika ia menanyakan bagaimana proses perpindahan suara atau pergeseran suara 20 suara itu, di dua kelurahan yang sudah dilakukan proses perbaikan, PPK tidak bisa menjawab lalu tiba-tiba pihak KPU langsung menerangkan ke TPS 84 Mabar, menjelaskan bahwasanya proses pergeseran ada di tps tersebut, Budi menilai ini tidak tepat dengan ucapan yang pertama disampaikan oleh PPK dan ucapan yang disampaikan oleh pimpinan KPU Medan, ketika pihaknya ingin lebih detail terkait ini, pimpinan KPU sudah menutup dan melanjutkan pembacaan berikutnya.
“Lalu PPK menjelaskan bahwasanya ada proses perbaikan di dua TPS di Dua Kelurahan, Satu kelurahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Satu kelurahan di Kelurahan titipapan, nah Ketika saya tanya bagaimana prosesnya dan bagaimana proses perpindahan suara atau pergeseran suara 20 suara itu di Dua Kelurahan yang sudah dilakukan proses perbaikan?, PPK tidak bisa menjawab, tiba-tiba pihak KPU lompat ke TPS 84 Mabar, menjelaskan bahwasanya proses pergeseran ada di TPS tersebut, Nah ini kan inkonsisten dengan bahasa yang pertama disampaikan oleh PPK dan bahasa yang disampaikan oleh pimpinan KPU Medan, Nah ketika kami mau coba kejar ini pimpinan KPU sudah menutup dan melanjutkan pembacaan kesimpulan untuk DPRD kota Medan 3, karena sudah seperti itu prosesnya, ya kami tarik diri, buat apa kami lanjuti kalau di situ kehadiran kami tidak tidak dihiraukan oleh KPU dan Bawaslu,” dijelaskan Budi.
“Kami PDI Perjuangan, saksi PDI Perjuangan bukan saksi caleg, kami menjaga marwah Partai, kalau memang itu ada hak caleg ya Kembalikanlah ke posisinya, Nah ini kan harus dijelaskan kebetulan yang berubah suara caleg nomor 2, berubah minus 20 di D perbaikan yang disampaikan oleh PPK, yang kami sesali proses perbaikannya pun dilakukan pada perhitungan panel KPU bukan di Kecamatan, itu yang kita sesali. Nah soal siapa itu suara dari mana bergeser ke siapa yang penting suara kembali kepada yang berhak, kalau memang itu jatuh di nomor 2 ya jatuh ke nomor dua, jangan dikotak-katik ke mana-mana gitu, nah itu yang harus kita jaga oleh saksi PDI perjuangan,” tandas Saksi Partai PDI Perjuangan.
Budi menegaskan, atas perihal tersebut pihaknya akan mengajukan keberatan agar suara caleg nomor urut 2 Dapil Medan III, Wong Chun Sen agar dikembalikan ke semula.
“Atas perihal tersebut, kami akan mengajukan keberatan, agar suara caleg nomor urut 2 Dapil Medan III, Wong Chun Sen agar dikembalikan ke semula,” tegas Budi sembari menutup wawancaranya dengan wartawan kedannews.com.