Medan, kedannews.com – Karena dianggap tidak dihiraukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Medan, saksi Partai PDI Perjuangan tarik diri atau keluar dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (12/03/2024).
Hal tersebut bukan tidak beralasan, Budi Susanto, SH selaku saksi Partai PDI Perjuangan menjelaskan pada saat pembacaan oleh KPU Medan untuk daerah pemilihan Medan III, Budi meminta untuk di koreksi terutama untuk di Kecamatan Medan deli dikarenakan ada perbedaan D hasil antara D hasil pertama dengan D hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPK Medan Deli, karena terdapat selisih 20 suara untuk Caleg Nomor Urut 2, Wong Chun Sen suaranya berkurang. Budi meminta suara tersebut untuk dikembalikan ke semula.
“Yang mau dibacakan oleh KPU, masuk ke Medan 3, Kami coba koreksi terutama di kecamatan Medan Deli, Nah disitukan ada perbedaan D Hasil antara D Hasil yang pertama kami terima dengan D Hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPK Medan Deli, di situ ada selisih 20 suara untuk caleg nomor 2, kami kan minta itu dikembalikan ke posisi semula,” ungkap Budi dengan nada kesal.












