“Kami PDI Perjuangan, saksi PDI Perjuangan bukan saksi caleg, kami menjaga marwah Partai, kalau memang itu ada hak caleg ya Kembalikanlah ke posisinya, Nah ini kan harus dijelaskan kebetulan yang berubah suara caleg nomor 2, berubah minus 20 di D perbaikan yang disampaikan oleh PPK, yang kami sesali proses perbaikannya pun dilakukan pada perhitungan panel KPU bukan di Kecamatan, itu yang kita sesali. Nah soal siapa itu suara dari mana bergeser ke siapa yang penting suara kembali kepada yang berhak, kalau memang itu jatuh di nomor 2 ya jatuh ke nomor dua, jangan dikotak-katik ke mana-mana gitu, nah itu yang harus kita jaga oleh saksi PDI perjuangan,” tandas Saksi Partai PDI Perjuangan.
Budi menegaskan, atas perihal tersebut pihaknya akan mengajukan keberatan agar suara caleg nomor urut 2 Dapil Medan III, Wong Chun Sen agar dikembalikan ke semula.
“Atas perihal tersebut, kami akan mengajukan keberatan, agar suara caleg nomor urut 2 Dapil Medan III, Wong Chun Sen agar dikembalikan ke semula,” tegas Budi sembari menutup wawancaranya dengan wartawan kedannews.com.












