Budi menyampaikan, lalu PPK menjelaskan bahwasanya ada proses perbaikan di dua TPS, di dua Kelurahan, Kelurahan Tanjung Mulia dan Kelurahan Titipapan, namun ketika ia menanyakan bagaimana proses perpindahan suara atau pergeseran suara 20 suara itu, di dua kelurahan yang sudah dilakukan proses perbaikan, PPK tidak bisa menjawab lalu tiba-tiba pihak KPU langsung menerangkan ke TPS 84 Mabar, menjelaskan bahwasanya proses pergeseran ada di tps tersebut, Budi menilai ini tidak tepat dengan ucapan yang pertama disampaikan oleh PPK dan ucapan yang disampaikan oleh pimpinan KPU Medan, ketika pihaknya ingin lebih detail terkait ini, pimpinan KPU sudah menutup dan melanjutkan pembacaan berikutnya.
“Lalu PPK menjelaskan bahwasanya ada proses perbaikan di dua TPS di Dua Kelurahan, Satu kelurahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Satu kelurahan di Kelurahan titipapan, nah Ketika saya tanya bagaimana prosesnya dan bagaimana proses perpindahan suara atau pergeseran suara 20 suara itu di Dua Kelurahan yang sudah dilakukan proses perbaikan?, PPK tidak bisa menjawab, tiba-tiba pihak KPU lompat ke TPS 84 Mabar, menjelaskan bahwasanya proses pergeseran ada di TPS tersebut, Nah ini kan inkonsisten dengan bahasa yang pertama disampaikan oleh PPK dan bahasa yang disampaikan oleh pimpinan KPU Medan, Nah ketika kami mau coba kejar ini pimpinan KPU sudah menutup dan melanjutkan pembacaan kesimpulan untuk DPRD kota Medan 3, karena sudah seperti itu prosesnya, ya kami tarik diri, buat apa kami lanjuti kalau di situ kehadiran kami tidak tidak dihiraukan oleh KPU dan Bawaslu,” dijelaskan Budi.












