DELI SERDANG, kedannews.co.id — Seorang terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat 214 kilogram dilaporkan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) siang. Terdakwa tersebut diketahui sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa kaburnya terdakwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, tak lama setelah persidangan selesai. Informasi di lokasi menyebutkan, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
“Saya dengar tahanan kabur naik sepeda motor. Dari caranya, sepertinya sudah direncanakan,” ujar Roy, seorang pengacara yang berada di lingkungan PN Lubuk Pakam saat kejadian.
Sumber lain menyebutkan, upaya pelarian tersebut awalnya dilakukan oleh dua orang tahanan. Namun, hanya satu terdakwa yang berhasil meloloskan diri.
“Dua orang sempat mencoba kabur, tapi dekat pintu pagar motor jatuh. Satu berhasil lolos, satu lagi tidak,” kata sumber tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian dan petugas kejaksaan mulai mendatangi PN Lubuk Pakam. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang terlihat meminta keterangan dari petugas jaga di ruang tahanan sementara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Silaban, yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak intelijen.
“Sama Andi saja,” ujarnya singkat, merujuk pada Pelaksana Tugas Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu.
Saat dihubungi terpisah, Andi Sitepu mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait kejadian tersebut karena sedang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Saya masih di Kejati. Nanti saya cek dulu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas terdakwa yang melarikan diri belum diumumkan secara resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa tersebut merupakan pelaku perkara ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram dan dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam waktu dekat.










