Politik & Pemerintahan

Sukses PTSL 2021, BPN Tulungagung Dapat Ranking ke 3 Se Provinsi Jawa Timur

8
×

Sukses PTSL 2021, BPN Tulungagung Dapat Ranking ke 3 Se Provinsi Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Tim Satgas PTSL di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. Kamis ( 20/01/2022)
Pelantikan Tim Satgas PTSL di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. Kamis ( 20/01/2022)

Tulungagung, kedannews.com – Berhasil melampaui target pencetakan sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2021. Kamis ( 20/01/2022) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Tulungagung mendapat rangking tiga se Jawa Timur.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo SH.,MH. Kamis ( 20/01/2022)

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilaukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum daftarkan di wilayah desa ataupun kelurahan. Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat

Metode PTSL 2022 di Kabupaten Tulungagung diperkirakan menyusut di Banding tahun 2021 lalu. Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) terus bekerja secara cepat, tepat sasaran dan profesional dalam penyeselesaian lebih awal. Dengan begitu masyarakat dapat menerima manfaat dari sertifikat.

Menilik kembali, BPN Kabupaten Tulungagung mendapat kuota PTSL 13 ribu dengan menyasar 11 desa yaitu Desa Kedungwilut, Desa Sambijajar , Desa Tenggur, Desa Kacangan, Desa Bendiljati Wetan, Desa Joho, Desa Bandung , Desa Tanen , Desa Tanjungsari, Desa Sumberdadi dan Desa Karanganom.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo SH ,MH hari ini secara resmi melantik Tim satuan tugas (satgas) kegiatan PTSL 2022 yang bertugas mengumpulkan data yuridis atas hak dan bukti kepemilikan pertanahan, dalam prosesnya bukti fisik dapat sesuai serta memiliki kekuatan hukum.

Tulus Susilo optimis jajarannya mampu mencapai target selesai penyertifikatan semua bidang tanah, ” kepada mereka yang dilantik, 4 tim berikut sebaran desanya dari program PTSL dipastikan penyelesaian sertifikasi akan rampung satu semester. Namun dimungkinkan jika dimaksimalkan akan adanya tambahan optimilisasi”, ujarnya.

Di ketahui,” Ada aset desa atau tanah bengkok di wajibkan bersertifikat, bertujuan supaya tanah desa itu tidak hilang atau catatan tidak hilang, demi mewujudkan bernama desa lengkap bisa di sebut desa punya sertifikat, entah itu perorangan, masyarakat, keagamaan, instansi maupun tanah usaha”, katanya.

Untuk mencapai target tersebut BPN memiliki strategi kusus yaitu dengan cara kebersamaan, keterbukaan dan semangat. Keberhasilan PTSL selama ini berkat dukungan dan kerjasama para perangkat desa dan lintas instansi untuk saling membantu melayani masyarakat supaya permasalahan atas hak tanah tidak lagi terjadi.

Sebagai informasi, Tulus mengungkapkan adanya Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 01 tahun 2022 tentang pajak, di dalamnya tertuang pengecualian. Di jelaskan, tidak ada pungutan kegiatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( PBHTB) untuk PTSL termasuk legalisasi aset.

Adapun tanah aset yaitu tanah pemkab, tanah pememerintah propinsi dan pusat , selain tanah sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) terdapat tanah jalan, dan tanah kereta yang masuk BUMN”, tutup Tulus Susilo.

Penulis : Gusty indah
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *