Batu Bara, kedannews.com – Bosan menunggu terlalu lama, akhirnya para mantan pekerja di PT Kuala Tanjung Bertuah (PT KTB) di Batu Bara melaporkan pihak perusahaan ke Polres Batu Bara.
Direktur PT KTB, Arif Fansuri, saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp tidak bersedia memberi keterangan, Kamis (17/11/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan mengatakan, memang benar ada masyarakat yang membuat pengaduan terkait pembayaran pesangon.
“Kasus ini dalam tahap Lidik dan kita sedang mengumpulkan bukti bukti setelah cukup maka akan kita gelar” ucap AKP Jhon Tarigan.
Salah seorang mantan karyawan PT KTB, Ponidi, warga Desa Aras menjelaskan, sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2020 di bagian kebersihan taman Komplek Perumahan Tanjung Gading. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut beliau sempat menerima uang pesangon dan uang pisah atau uang kompensasi pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 1 bulan gaji per tahunnya.
“Sampai sekarang kami tidak ada menerima uang pesangon dari PT KTB,” ungkap Ponidi.