Medan, Kedannews.com – Tekab Polsek Medan Helvetia Pencuri amakan tersangka pencurian pagar besi rumah warga, Selasa (07/12/2021) di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur.
Pelaku S (39) berhasil diamankan polisi di jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri
Kapolsek Medan Helvetia AKP. H. E Sihombing, S.I.K, menjelaskan kejadian terjadi pada hari Minggu, 14 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di jalan Setia Budi Lk.X No.05 kelurahan Timur Medan Helvetia, adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor
Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak
“Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan dengan Nomor: LP/B/476/XI/2021/SPKT/ Polsek Medan Helvetia 15 November 2021
“Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,” pungkas Kapolsek.
Penulis: Nortianna Manalu
Editor: Mery Ismail, S.Sos