BATU BARA, kedannews.com – Pengungkapan Kasus Spesialis Pembobol Rumahan berhasil di amankanTim Anti Bandit Reskrim Polres Batu Bara, Polda Sumut dalam operasi Kancil Toba 2021 yang di mulai 22 Oktober 2021 dalam kegiatan rutin yang di tingkatkan.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, MH, menerangkan bahwa tersangka Iswan alias Iwan (42) Wiraswasta, Alamat saat ini Dusun X Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Alamat sesuai KTP Lingkungan 31 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Dikatakan modus Tersangka masuk kedalam dapur rumah korban dengan cara mencongkel pengganjal Pintu dapur. Lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor) dan mengambil dua buah tabung gas didapur tersebut.
Disebut dari pengembangan di ketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara yakni: a LP / 127/IX/ SPKT / Polsek Lima Puluh / Polres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 02 September 2021 Pelapor atas nama PANDINATA (Karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus).
LP/112/VIII/SPKT / Polsek Lima Puluh / Pelres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 18 Agustus 2021 Pelapor atas nama EDI SAPARUDIN SIREGAR (Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu). Tersangka berhasil mengambil 1 Unit sepeda motor HONDA Supra 125 warna hitam-merah (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor) dan 1 Unit HP VIVO Y12 S warna putih.
Tersangka mengambil 1 Unit Sepeda motor HONDA Revo warna Hitam (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor) di dapur milik salah satu karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus. Dengan modus membuka pintu dapur yang tidak terkunci. Barang Bukti masih dalam pencarian.
Selanjutnya pada kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Rumah milik Sdr.ALI SAFRIZAL yang ada di Perumahan Pekerbunan Tanah itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/603/X/2021/ SPKT/Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2021 pelapor atas nama ALI SAFRIZAL (Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu).
Atas kesigapan para Personil tidak sampai 24 jam sekitar jumat dini hari tersangka Iwan berhasil diringkus. Saat duduk disebuah warung, karna melawan saat melakukan pencarian barang bukti, mencoba melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Dari tersangka berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor YAMAHA Vixion warna Hitam (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor), 1 Unit HP OPPO A 37 Warna hitam dan 1 Unit HP Nokia senter warna biru.
Dijelaskan modus tersangka membuka pintu depan rumah korban dari jendela yang tidak terkunci. Barang Bukti 1 Unit sepeda motor YAMAHA Vixion warna Hitam dan 1 Unit HP OPPO A 37 Warna hitam telah ditemukan.
Kapolres juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya Iwan selalu seorang diri.
Kepada para tersangka disankakan asal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana, “dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara” Pungkas, Ikhwan.












