“Tak terima atas makian tersebut, tersangka memiting leher korban sampai korban tidak bernyawa, kemudian tersangka menggulingkan tubuh korban ke dalam aliran sungai barumun,” terang Kapolsek.
Sementara tersangka HN menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan dirinya mengakui korban merupakan teman kerjanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini berada di sel tahanan Polsek Kota Pinang dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis: Samuel
Editor: Cut Riri