Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

1 Ditangkap, Polresta Deli Serdang Buru 7 Pelaku Penganiaya Anggota TNI

2
×

1 Ditangkap, Polresta Deli Serdang Buru 7 Pelaku Penganiaya Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, kedannews.com Personel Porlesta Deli Serdang saat ini sedang memburu 7 pelaku penganiaya anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim 0204 Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang AKBP Irsan Sunihaji, SIK, M.I.H pada saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/02/2023).

Penganiayaan terhadap korban AB dilakukan oleh 8 orang oknum anggota ormas di sebuah cafe di Jl. Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang mulanya diduga berselisih paham dengan beberapa pelaku, sehingga sampai terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Kondisi korban yang terakhir mengalami luka berat pada bagian wajah pada bagian kepala, dan mata serta luka terbuka yang diakibatkan hantaman ada benda tumpul, selanjutnya korban dilakukan evakuasi dan pengobatan,” ujar Kapolresta.

Kapolresta memaparkan dari hasil keterangan saksi, penganiayaan terhadap AB dilakukan oleh 8 orang oknum Ormas yang berinisial IA (29) telah diamankan, dan 7 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yaitu R 36 tahun, D 36 tahun, ID 38 tahun, D 28 tahun, A 38 tahun, I 33 tahun dan F 32 tahun.

“Untuk pelaku IA dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kapolresta.

“Kami Polresta beserta Kodim 0204 Deli Serdang, mengimbau kepada 7 orang para pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri, dan apabila tidak, kami akan lakukan tindakan tegas,” tutup Kapolresta.

Penulis: Mukhtar Habib
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *