Setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal Polres TAput langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan.
Hasil pengembangan dengan Polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE , di kantor JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 10,970 (sepulu koma sembilan ratus tujuh puluh) kg.
Kata Kapolres, sampai saat ini tim Opsnal Narkoba Polres Taput dan Polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba dimaksud.
Sementara saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah diperiksa untuk jadi bahan penyelidikan.
Barang bukti 12 kg dari Bandara Silangit diamankan di Polres Taput sementara barang bukti 10, 970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Sidempuan, sebut Johanson Sianturi.
Ganja kering 12 kg diamankan di Mapolres Tarutung-Taput. (foto Humas Polres Taput)