Kapolsek Kemuning AKP Shisca menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kemuning, bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya, tolong segera datang ke Polsek Kemuning.
“Siapa tau, kendaraan yang hilang tersebut adalah barang bukti yang kita amankan. Jadi silahkan datang untuk mengambil kendaraannya,” terang AKP Shisca.
“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (1 ke-3e dan 5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungasnya.