Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

20 Kg Sabu dan 58.750 Pil Ekstasi Disita, Jaringan Malaysia Dibongkar Polrestabes Medan

3
×

20 Kg Sabu dan 58.750 Pil Ekstasi Disita, Jaringan Malaysia Dibongkar Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan saat memaparkan pengungkapan jaringan narkoba Malaysia dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/6/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggulung jaringan narkotika internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tempat berbeda pada Sabtu, 21 Juni 2025.

“Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Kemudian dari pengembangan di lokasi berbeda, berhasil disita lagi 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Kota Medan, Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni MAS (29) warga Medan Petisah, dan MJN (24) warga Langsa Lama—keduanya terkait kepemilikan awal 1 kg sabu. Sementara ARL (29) warga Medan Barat ditangkap dengan barang bukti 19 kg sabu.

“Dari dua lokasi pengungkapan itu dapat disimpulkan ini adalah satu rangkaian pengembangan. Kami berhasil menyita total 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi,” ungkap Gidion.

Menurut Gidion, ketiga pelaku ini terindikasi masih pemula dalam jaringan tersebut.
“Artinya, mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” tegasnya.

Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi penyelamatan besar terhadap masyarakat dari dampak narkotika.

“Estimasi kami, sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 200 ribu orang dari penyalahgunaan, dan ekstasi yang disita bisa mencegah 58.750 orang terpengaruh narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia.

“Dari hasil analisa alat komunikasi milik tersangka, kami menemukan kode area Malaysia serta pola distribusi menggunakan sistem sel terputus. Ini menjadi bukti awal bahwa jaringan ini berasal dari Malaysia,” jelas Thommy.

Dia menambahkan bahwa produksi sabu dan ekstasi kini mulai digeser ke wilayah Indonesia, khususnya di Tanjung Balai dan Asahan.

“Dari wilayah tersebut, barang dikirim ke Medan dan dititipkan kepada seseorang yang berperan sebagai pemegang gudang, tempat di mana sabu 19 kilogram disimpan,” bebernya.

Para kurir dalam jaringan ini dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat menerima bayaran saat ditangkap.

“Para tersangka belum sempat menikmati hasil dari aksinya,” tutup Thommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *